Viral Video yang Menyudutkan Polres Jaktim,PW GPA DKI Jakarta: Stop Narasi Sesat Tanpa Bukti dan Data

TIMES 21

- Redaksi

Selasa, 1 April 2025 - 13:51 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31/03/2025 – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (PW GPA) DKI Jakarta, Dedi Siregar, geram terhadap narasi sesat yakni terkait video yang memperlihatkan seorang wanita yang mengaku diminta uang sebesar Rp.3 juta saat melaporkan kasus kepada Polres Metro Jakarta Timur viral di media sosial.

Diketahui, Video yang diunggah oleh @platform.news menarasikan, kasus dugaan pencurian dihentikan karena menolak memberikan uang kepada pihak penyidik.

Dedi Siregar meminta agar stop narasi tuduhuan yang sesat dalam video tersebut, dan berhenti untuk menyebarkan informasi fitnah dan hoax yang menyudutkan intitusi kepolisian Polres Metro Jakarta Timur.

“Stop narasi sesat, berita hoax, dan tuduhan yang tak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya yang ditujukan anggota Polres Jakarta Timur di platform media sosial (medsos),” kata Ketua Gerakan Pemuda Al-Wasliyah DKI Jakarta, Dedi Siregar dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (31/3/2025).

Menurutnya, tuduhan dan fitnah yang diviralkan di media sosial tersebut tidak punya bukti yang autientik.

“Dibuktikan aja keterlibatan oknum polri tersebut, jangan asal tuduh dan membuat narasi provokatif yang dapat mengundang kegaduhan di publik di momen lebaran ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kami dengan tegas menyatakan bahwa tulisan atau narasi dalam video tersebut adalah hoaks atau tidak benar serta menganulir conten semata -mata untuk viral

Vidio yang terkesan menyudutkan oknum polres jakarta timur tersebut tidak ada bukti yang kuat, kalau hanya dugaan doang tanpa adanya alat bukti yang kuat, bisa dilaporkan balik loh, ingat negara kita ini negara hukum, semua harus berdasarkan bukti hukum dan alat bukti yang cukup,”

Lebih lanjut lagi, Dedi mengatakan, Polres Jakarta Timur sudah menjalani tugas sesuai undang-undang yang ada.

Disamping itu, Dedi menjelaskan, kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Timur, Kata Dia sudah menjalankan semua prosedur hukum yang ada sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dari menerima laporan, menyelidiki, hingga penyidikan, semuanya sudah mengikuti tahapan yang ada.

“Kami menyakini bahwa Polres Jakarta Timur sudah bekerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan UU yang berlaku,” jelasnya.

Salam Hormat,
Dedi Siregar
Ketua GPA DKI Jakarta

Berita Terkait

Tidak Efektif Berantas Narkoba, Ketua LAN Sarankan Kapolres Agara Copot Kasat Narkoba
352 Mahasiswa UGL Aceh Ikuti KKN, Bupati Salim Fakhry: Mahasiswa Jaga Nama Baik Kampus
2 Tersangka Usia Dibawah Umur Terjerat Kasus Narkoba, Ketua LAN Desak Kapolres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Utama
Izin LSM Tipikor Telah Mati, Begini Penjelasan Kaban Kesbangpol Aceh Tenggara
Gaji ASN Pemkab Aceh Tenggara akan di Cairkan 2 April 2025.
Silahturahmi Antar Wartawan Alasta News, hingga Bahas isu Penting. Pimred : tetap junjung kesolidtan
BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam
Saat Kampanye Dialogis Raidin Pinim Ajak Masyarakat Pilih Mualem Jadi Gubernur

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:33 WIB

Kapolres Pelalawan “Preman Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Pangkalan Kerinci Berhasil Diringkus “Tim Opsnal Polres Pelalawan.

Senin, 28 April 2025 - 18:01 WIB

Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan

Minggu, 6 April 2025 - 22:14 WIB

Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:54 WIB

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Saropah, Kasi Humas: Kami Terus Berantas Narkoba

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:29 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet

Selasa, 26 November 2024 - 10:54 WIB

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Kajatisu Diminta Segera Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus Yang Diduga Tidak Profesional Menangani Pekara

Jumat, 8 November 2024 - 02:30 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bandar Masilam, Total 12,36 Gram Sabu-Sabu Disita

Jumat, 8 November 2024 - 01:41 WIB

Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Berita Terbaru