BPPH Pemuda Pancasila SulSel Gelar Diskusi Publik, Soroti Kontroversi Penerapan Azas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:47 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUMES21, MAKASSAR, 11 Februari 2025 – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (BPPH PP SulSel) menggelar diskusi publik di room Jasper Hotel Myko dengan tema “Penerapan Azas Dominus Litis pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)”.

Diskusi ini menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHAP yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Azas dominus litis, yang menempatkan kejaksaan sebagai pemegang kendali utama dalam proses penuntutan, menjadi salah satu isu sentral dalam pembahasan RUU KUHAP. Namun, beberapa pasal dalam rancangan tersebut menuai kritik karena dianggap membuka peluang bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang selama ini menjadi domain kepolisian.

Ketua BPPH PP SulSel, Dr.Andi Arfan Sahabuddin, S.H.,M.H. dalam pembukaannya menyatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mengkritisi pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia. “Kami ingin memastikan bahwa RUU KUHAP tidak hanya memperkuat peran kejaksaan, tetapi juga menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Salah satu narasumber, Dr. Aswiwin, S.H., M.H., ahli Hukum Tata Negara, yang juga Akademisi dan Praktisi Hukum mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perluasan kewenangan kejaksaan. “Pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan berpotensi menciptakan konflik kewenangan dengan kepolisian. Selain itu, hal ini dapat mengurangi checks and balances dalam proses hukum,” tegasnya.

Diskusi juga menghadirkan perspektif dari praktisi hukum, Suardy, S.H. yang menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang. “Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, kewenangan ini bisa menjadi alat represif yang digunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu,” ujarnya. Hal senada juga disampaikan oleh moderator Abdul Malik,S.H yang juga Praktisi Hukum bahwa agar institusi tidak memiliki kewenangan Absolut dalam penegakan Hukum, kewenangan Absolut selalu memiliki celah dan berpotensi terjadi penyelewengan kekuasaan.

Beberapa peserta diskusi, termasuk perwakilan Aktivis dan mahasiswa , Koordinator wilayah Indonesia Timur BEM PTNU Arman dan Mantan Ketua Himprodih FH UIM Ridwan menyampaikan kritik serupa. Mereka menilai bahwa perluasan kewenangan kejaksaan dapat mengancam hak-hak terdakwa dan prinsip praduga tak bersalah. “Kami khawatir, jika tidak ada batasan yang jelas, azas dominus litis justru akan melemahkan posisi terdakwa dalam proses hukum,” ungkapnya.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembahasan RUU KUHAP di tingkat nasional. BPPH PP SulSel berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini agar menghasilkan produk hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan publik. “Kami akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih baik,” tutup Andi Aan sapaan akrab Ketua BPPH PP SulSel.

Berita Terkait

Terima Penghargaan The Best Innovation Leader Indonesia 2025, Zainal Paliwang : Ini Hasil Kerja Keras Pemerintah dan Masyarakat Kaltara
Klarifikasi Pemberitaan di Beberapa Media Online, Tiktok serta Instagram, terkait Penyalahgunaan Dana BOS TA 2024 di SMAN 1 Rambah Rohul, Ini Penjelasan Kepsek ?
Publik Puji Kinerja Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Atas Gebrakan Perangi Narkoba dan Brantas Premanisme, Formasu Jakarta : Sejalan dengan Arahan Kapolri
Ditugaskan Jadi Plt. Ketua APDESI Rohil, Syaiful Abdul Chalid Siap Bersinergi dan Dukung Visi dan Misi Pemerintah Untuk Kemajuan Daerah
Kapolres Oloan Siahaan Hadapi Situasi Overmacht Saat Tawuran Kelompok di Wilayahnya
Bangun Rehabilitasi, Polres Purwakarta Gencarkan Edukasi
Sentuhan Hari Kartini: Polwan Polres Pelabuhan Makassar Tebar Ilmu dan Akhlak di TPA
Srikandi Polres Pelabuhan Makassar Turun ke Jalan, Atur Lalin Sambil Tebar Cokelat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:33 WIB

Kapolres Pelalawan “Preman Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Pangkalan Kerinci Berhasil Diringkus “Tim Opsnal Polres Pelalawan.

Senin, 28 April 2025 - 18:01 WIB

Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan

Minggu, 6 April 2025 - 22:14 WIB

Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:54 WIB

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Saropah, Kasi Humas: Kami Terus Berantas Narkoba

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:29 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet

Selasa, 26 November 2024 - 10:54 WIB

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Kajatisu Diminta Segera Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus Yang Diduga Tidak Profesional Menangani Pekara

Jumat, 8 November 2024 - 02:30 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bandar Masilam, Total 12,36 Gram Sabu-Sabu Disita

Jumat, 8 November 2024 - 01:41 WIB

Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Berita Terbaru