Warga Diimbau Tenang, Al-Farlaky Tetap Dilantik !

TIMES 21

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:15 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Ketua Tim pemenangan Bupati Aceh Timur Al-Farlaky-Zainal (Azan), Muntasir Age mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu terkait status kepemimpinan daerah tersebut.

Dia juga memastikan bahwa Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

Selain itu, Age juga menegaskan bahwa tidak ada permohonan dari pihak pemohon yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, proses masih berada di tahap dismisal, yaitu pemeriksaan awal untuk menentukan apakah perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

“Ini baru tahap dismisal, artinya belum ada putusan final. Perkara akan diperiksa berdasarkan alat bukti dan indikasi pelanggaran, bukan karena permohonan diterima. Nanti, pada putusan akhir, baru akan diputuskan apakah akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai permohonan atau ditolak setelah pemeriksaan saksi dan bukti tambahan. Tapi, saya tegaskan, tidak ada PSU,” ujar Age, Selasa 4 Januari 2025 di Jakarta setelah penyampaian hasil putusan MK dalam sidang perkara PHPU sesi I.

Lebih lanjut, kata Age, bahwa proses dismisal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 9 Tahun 2004. Dalam hal ini, dismisal merupakan keputusan hakim untuk menentukan apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau harus dihentikan.

“Dalam dismisal, hakim hanya menentukan apakah perkara layak dibuktikan lebih lanjut atau tidak. Jangan salah tafsir. Ini bukan berarti permohonan pemohon dikabulkan. Jadi, saya minta jangan ada yang menyebarkan berita hoaks,” tegas panglima Daerah I Wilayah Peureulak.

Dia menekankan bahwa mekanisme di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur. Bahkan, jika perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian sekalipun, apabila bukti dari pihak pemohon (tim 01) tidak kuat, maka Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin tetap akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk lima tahun ke depan.

Dengan pernyataan ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar dan tetap mendukung jalannya pemerintahan yang sah di Aceh Timur.

{Red}

Berita Terkait

Stop Pro dan Kontra Terkait Pembatalan Mutasi Letjen Kunto, Rakyat Tetap Mendukung Keputusan Panglima TNI
TSEA Talk Angkat Peran AI dalam Pembangunan Kota Berkelanjutan
Dugaan Pungli Parkir Fantastis dan Penyanderaan Mobil: Pengelola Apartemen CBD Pluit Dituntut Bertanggung Jawab
Angkut BBM ilegal Subsidi, Diduga Pandi Mafia Solar Kebal Hukum Leluasa di Jakarta Barat
Ketua Umum HIMLAB JAKARTA Mengecam Opini dan Narasi Liar Yang Di Arahkan Pada Bupati Labura
Apresiasi TNI Memberikan Wawasan Kebangsaan kepada Mahasiswa, PW GPA DKI Jakarta: Perkuat Cinta Tanah Air
UU TNI Bukan Kembalikan Dwifungsi Akan Tetapi Memperkuat Peran Tugas Terhadap NKRI
Jelang Lebaran, DPRD DKI Josephine Gelar Bazar Murah

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:33 WIB

Kapolres Pelalawan “Preman Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Pangkalan Kerinci Berhasil Diringkus “Tim Opsnal Polres Pelalawan.

Senin, 28 April 2025 - 18:01 WIB

Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan

Minggu, 6 April 2025 - 22:14 WIB

Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:54 WIB

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Saropah, Kasi Humas: Kami Terus Berantas Narkoba

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:29 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet

Selasa, 26 November 2024 - 10:54 WIB

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Kajatisu Diminta Segera Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus Yang Diduga Tidak Profesional Menangani Pekara

Jumat, 8 November 2024 - 02:30 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bandar Masilam, Total 12,36 Gram Sabu-Sabu Disita

Jumat, 8 November 2024 - 01:41 WIB

Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Berita Terbaru