Diduga Langgar Aturan Kampanye, Fadhil Rahmi Dilaporkan ke Panwaslih Aceh

TIMES 21

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:58 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Mualem-Dek Fad secara resmi melaporkan Fadhil Rahmi selaku Calon Wakil Gubernur Pasangan Nomor 1 ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panswaslih) Aceh, atas dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan kegiatan Pembukaan Olimpiade Bahasa Arab yang dilaksanakan 5 Oktober lalu oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh.

Fajri SH selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fad, berdasarkan fakta yang mereka himpun, diketahui bahwa pada saat pembukaan kegiatan yang diikuti pelajar dari seluruh Aceh, turut hadir M. Fadhil Rahmi, ASN Dinas Pendidikan Aceh, termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh, Martunis, ST DEA, Pegawai Kanwil Kemenang Aceh, serta sejumlah Guru Bahasa Arab yang terhimpun dalam Forum MGMP Bahasa Arab.

“M. Fadhil Rahmi yang notabene Calon Wagub Aceh Nomor Urut 1 turut memberi kata sambutan pembukaan dihadapan seluruh pelajar. Dimana dalam rangkaian kegiatan itu juga dilaksanakan Konferensi Guru Bahasa Arab seluruh Aceh,” kata Fajri didampingi anggota tim lainnya.

Menurut Fajri, kehadiran Fadhil Rahmi dalam pembukaan kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Juncto PKPU dan Keputusan KIP Aceh.

Pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye selain diatur dalam Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, juga ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

“Berdasarkan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, rumah sakit dan tempat Pendidikan,” kata Fajri.

Ia menambahkan, hal yang sama juga diatur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Kemudian di Pasal 49 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengatur mengenai kampanye oleh pasangan calon/tim kampanye dilarang melibatkan pejabat negara meliputi Hakim pada semua peradilan, Pejabat BUMN/BUMD, Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian dan anggota, Tentara Nasional Indonesia, Imuem Mukim atau nama lain, Keuchik atau nama lain, Perangkat Mukim atau nama lain, Perangkat Gampong atau nama lain.

“Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab yang dihadiri dan diberikan kesempatan kepada Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur dari pasangan calon Nomor Urut 01 memberikan kata sambutan patut diduga sebagai kegiatan kampanye karena dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dalam masa kampanye,” tegas Fajri.

Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek fadh juga menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait prilaku memihak, dan tidak netralnya Pegawai ASN yang berpotensi mencederai proses demokrasi Pilkada di Aceh.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Panwaslih Aceh dan KIP Aceh untuk menyelidiki, memeriksa laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fajri.(*)

Berita Terkait

Oknum TNI di Duga Aniaya Pelanggan Mie Gacoan  di Areal Parkir Banda Aceh
Ternyata Terkena Kasus HIV/AIDS 10 Tahun Lalu, Baru Diketahui Sekarang?
Plh Presiden PKS Kang Aher Optimis Mualem – Dek Fadh Menang di Pilgub Aceh
Kompi Kavaleri 11/Walet Setia Cakti Program Pembuatan Akta Kelahiran Secara Gratis
Kadis Perkebunan Aceh Apresiasi Ketua Terpilih Ir. Netap Ginting Hasil Muswil Apkasindo Aceh
Ir. Netap Ginting Jadi Ketua DPW Apkasindo Aceh di Muswil Terdemokratis Banda Aceh
Kartu Bantuan Modal untuk Pedagang Kaki Lima Jadi Andalan Paslon 02
Calon Wagub Fadhlullah Kunjungi Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah di RS Zainal Abidin

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:33 WIB

Kapolres Pelalawan “Preman Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Pangkalan Kerinci Berhasil Diringkus “Tim Opsnal Polres Pelalawan.

Senin, 28 April 2025 - 18:01 WIB

Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan

Minggu, 6 April 2025 - 22:14 WIB

Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:54 WIB

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Saropah, Kasi Humas: Kami Terus Berantas Narkoba

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:29 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet

Selasa, 26 November 2024 - 10:54 WIB

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Kajatisu Diminta Segera Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus Yang Diduga Tidak Profesional Menangani Pekara

Jumat, 8 November 2024 - 02:30 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bandar Masilam, Total 12,36 Gram Sabu-Sabu Disita

Jumat, 8 November 2024 - 01:41 WIB

Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Berita Terbaru