Polsek Perdagangan Resor Simalungun Ringkus Dua Bandar Sabu, Sita 100 Gram Barang Bukti, Tekankan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

TIMES 21

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 00:02 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perdagangan, Sumatera Utara – Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pelaku yang diduga sebagai bandar atau pengedar narkoba di sebuah warung makan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Selasa, 08 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Penangkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung Miso milik Pak Ariono di Jl. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH.

 

Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba, yaitu Abdul Sukur (41 tahun) dan Hari Supriadi (26 tahun), keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dari pengakuan para tersangka, mereka telah lama beroperasi dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik berisi lima paket sabu seberat 100,92 gram, helm, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang diduga digunakan oleh tersangka untuk distribusi narkoba.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat sekitar yang melaporkan adanya dua orang laki-laki yang mencurigakan duduk di warung Miso tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, MH, langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku sedang duduk di salah satu warung Miso. Polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Kedua pelaku langsung diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).

Hari Supriadi, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan. Sabu tersebut, menurut pengakuannya, hendak dijual kembali. Setelah melakukan interogasi, petugas segera membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah deretan panjang keberhasilan Polri, khususnya di wilayah Polres Simalungun, dalam memberantas peredaran narkoba. AKP Ibrahim Sopi menyatakan bahwa Polri terus berupaya keras untuk menindak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba yang telah merusak generasi muda. Tindak tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba adalah wujud nyata kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKP Ibrahim.

Pihak kepolisian setempat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak segan-segan melaporkan tindakan mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. “Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan dalam memerangi narkoba. Kolaborasi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama keberhasilan kami dalam melakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian Polsek Perdagangan saja, melainkan juga sebagai bukti bahwa Polri secara menyeluruh di Sumatera Utara berkomitmen dalam perang melawan narkoba. Polda Sumatera Utara melalui berbagai jajaran di daerah, termasuk Polres Simalungun, secara terus-menerus melakukan operasi rutin untuk menindak pelaku kejahatan narkoba, mulai dari pengguna hingga pengedar.

Polri melalui jajarannya juga menegaskan bahwa setiap tersangka akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua tersangka yang telah ditangkap ini, yakni Abdul Sukur dan Hari Supriadi, saat ini telah diserahkan kepada unit Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan telusuri jaringan yang lebih luas terkait dengan pemasok utama narkoba ini. Penyelidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan,” ujar IPTU Fritsel G. Sitohang.

Polri tidak hanya bertindak untuk mengamankan tersangka, tetapi juga berupaya memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan narkoba mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, setiap pelaku yang terbukti menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan narkotika jenis sabu dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti memiliki jaringan peredaran skala besar.

Konfirmasi Pers:
Kapolsek Perdagangan
+62 852-6224-2002

Berita Terkait

Wow.. Dugaan Mafia BBM Subsidi Di Pronojiwo Dan Ancaman Terhadap Jurnalis Saat Peliputan di SPBU.
Kapolres Pelalawan “Preman Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Pangkalan Kerinci Berhasil Diringkus “Tim Opsnal Polres Pelalawan.
Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan
Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Saropah, Kasi Humas: Kami Terus Berantas Narkoba
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
Pembacaan Tuntutan Ditunda, Kajatisu Diminta Segera Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus Yang Diduga Tidak Profesional Menangani Pekara
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bandar Masilam, Total 12,36 Gram Sabu-Sabu Disita

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:50 WIB

Kodam Iskandar Muda musnahkan 3 Ha Ladang Ganja di Gayo Lues.

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:45 WIB

Kapolres Gayo Lues Gelar Kegiatan Sholat Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:34 WIB

Kapolres Gayo Lues Gelar Sholat Jum’at Keliling Bersama Masyarakat Desa Kerukunan Kutapanjang

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:32 WIB

Komsos Media Babinsa untuk Jalin silaturahmi Bersama Warga binaaan

Senin, 28 April 2025 - 11:56 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi

Sabtu, 26 April 2025 - 11:47 WIB

Silaturahmi Kapolres Aceh Tenggara Ke Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor

Kamis, 24 April 2025 - 09:53 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 105 Kg Barang Bukti Diamankan

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:25 WIB

Bentuk Keakraban Dengan Warga,Babinsa Koramil 09/Putri Betung Melaksanakan Komsos Dengan Warga Desa Binaan

Berita Terbaru