Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

TIMES 21

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:40 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian karyawan berstatus training ( Karyawan dengan Masa Percobaan) di salah satu media.

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara melalui Kabag Umum Azman Prima menjelaskan bahwa karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan training, bukan karyawan tetap.

“Itupun dititipkan orang tuanya ke kantor, tapi dengan syarat berstatus bekerja sebagai karyawan percobaan, kan begitu aturannya,”, Ujarnya, Rabu (02/10/2024).

Prima melanjutkan, dalam pemberhentian karyawan tersebut tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, dan sudah sesuai dengan UUCK (Undang undang cipta kerja)

“Sudah dilakukan penilaian dan evaluasi setiap bulan, tapi memang kinerjanya tidak memberikan kontribusi secara signifikan ke terhadap Perusahaan, kan tidak salah perusahaan memberhentikan,”, Terangnya.

Sementara untuk dugaan dipolitisi, Prima menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi mantan karyawan yang bersangkutan bukan orang berpengaruh di Gayo Lues, jadi tidak memenuhi unsur jika diduga dipolitisi, dan ini murni hasil manajemen perusahaan.

“Misal seandainya dipertahankan apa pengaruhnya untuk para kandidat, misal diberhentikan apa berpengaruh terhadap kemenangan kemenangan para kandidat, kan gak ada? Lalu di mana unsur politiknya? Ini murni manajemen perusahaan jangan dibawa-bawa politik,”, terangnya.

“Kecuali memang bersangkutan, ketua organisasi besar di Gayo Lues, atau tokoh berpengaruh, masuk akal diduga dipolitisi, ini kan gak,”, tandasnya.

Informasi tambahan untuk diketahui, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) pekerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (RED)

Berita Terkait

Brimob Aceh, Melaksanakan Patroli Anti Premanisme Bersama Polres Gayo Lues
Kodam Iskandar Muda musnahkan 3 Ha Ladang Ganja di Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues Gelar Kegiatan Sholat Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Gelar Sholat Jum’at Keliling Bersama Masyarakat Desa Kerukunan Kutapanjang
Komsos Media Babinsa untuk Jalin silaturahmi Bersama Warga binaaan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi
Silaturahmi Kapolres Aceh Tenggara Ke Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 105 Kg Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:33 WIB

Kapolres Pelalawan “Preman Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Pangkalan Kerinci Berhasil Diringkus “Tim Opsnal Polres Pelalawan.

Senin, 28 April 2025 - 18:01 WIB

Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan

Minggu, 6 April 2025 - 22:14 WIB

Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:54 WIB

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Saropah, Kasi Humas: Kami Terus Berantas Narkoba

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:29 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet

Selasa, 26 November 2024 - 10:54 WIB

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Kajatisu Diminta Segera Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus Yang Diduga Tidak Profesional Menangani Pekara

Jumat, 8 November 2024 - 02:30 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bandar Masilam, Total 12,36 Gram Sabu-Sabu Disita

Jumat, 8 November 2024 - 01:41 WIB

Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Berita Terbaru